Tugas & Fungsi

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap manajemen STKIP Persada Khatulistiwa Sintang menurut aturan-aturan yang ada;
  2. Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas penugasan pimpinan Perkumpulan Badan Pendidikan Karya Bangsa maupun Ketua STKIP Persada Khatulistiwa Sintang;
  3. Melakukan pendampingan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa eksternal terhadap STKIP Persada Khatulistiwa Sintang;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa internal;
  5. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Sekolah Tinggi.
  6. Menyampaikan hasil audit kepada Ketua STKIP Persada Khatulistiwa; dan
  7. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkungan sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh pimpinan pengurus Perkumpulan Badan Pendidikan Karya Bangsa maupun Ketua STKIP Persada Khatulistiwa.

FUNGSI

  1. Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan di bidang non akademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang perencanaan, keuangan, sarana dan prasarana, teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia;
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
  6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan perkumpulan maupun Ketua Sekolah Tinggi.