TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap manajemen STKIP Persada Khatulistiwa Sintang menurut aturan-aturan yang ada;
- Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas penugasan pimpinan Perkumpulan Badan Pendidikan Karya Bangsa maupun Ketua STKIP Persada Khatulistiwa Sintang;
- Melakukan pendampingan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa eksternal terhadap STKIP Persada Khatulistiwa Sintang;
- Melakukan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa internal;
- Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Sekolah Tinggi.
- Menyampaikan hasil audit kepada Ketua STKIP Persada Khatulistiwa; dan
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkungan sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh pimpinan pengurus Perkumpulan Badan Pendidikan Karya Bangsa maupun Ketua STKIP Persada Khatulistiwa.
FUNGSI
- Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan di bidang non akademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang perencanaan, keuangan, sarana dan prasarana, teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan perkumpulan maupun Ketua Sekolah Tinggi.